Jumat, 30 Maret 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI


Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Salah satu aspek penting dalam konsep industri yaitu berawal dari konsep pembagunan kawasan dan sistem yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut:
1. Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2. Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3. Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4. Examination in public by taking into account of public inquiry.
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut.
Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam

Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan.

Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.   Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2.    Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.    Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.    Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.   Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.   Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8.   Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.

Sumber:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://industri.tigaem.net/4/152-Hukum-Industri.html

Kamis, 29 Maret 2012

ADAB PENULISAN DI INTERNET

 

Menulis merupakan salah satu cara berkomunikasi. Kebanyakan orang bermasalah dalam berkomunikasi secara tatap muka atau secara langsung. Menulis dapat diibaratkan seperti melukis, "melukis melalui tulisan". Di zaman sekarang, kegiatan menulis sudah menjadi hal-hal yang umum, karena kebanyakan orang sudah berpaling ke dunia maya. Dunia maya adalah media elektronik komunikasi satu arah maupun timbal balik secara online (terhubung langsung) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Seiring perkembangan internet yang begitu cepat, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Terutama dalam membuat suatu postingan dan menulis suatu artikel di internet baik dalam bentuk blog maupun web. Ataupun dalam mengirim email kepada orang lain atau suatu instansi serta dalammenggunakan situs jejaring sosial seperti twitter dan facebook yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita.Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas adab-adab menulis di internet. Adab-adab menulis di internet menurut saya diantaranya:
1.            Tidak mengandung unsur pornografi
2.            Tidak mengandung unsur SARA
3.            Menggunakan bahasa yang baik dan sopan,
4.            Menghargai hak orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, kalau pun        mengkritik gunakan lah bahasa yang baik dan benar,
5.            Menyampaikan suatu informasi secara real atau dengan kata lain tidak berbohong,
6.            Jika dalam postingan kita mencakup artikel orang lain tuliskan sumber yang
bersangkuatanuntuk lebih menghargai narasumber.

Terdapat beberapa cara yang lain untuk menulis di internet
yang baik :
1.                  Sembunyikan identitas orang/lembaga yang kita kiritik.
Sebaiknya kita tidak menyebut identitas orang/lembaga yang kita kritik. Lebih baik kita menyebutinisialnya (misalnya: OIH) atau menyebut ciri-cirinya saja (misalnya: warnanya biru). Cara ini telah kutempuh dalam menayangkan postingan-postingan yang berisi konsultasi berbagai persoalan cinta di situs ini. Dan alhamdulillah sejauh ini diriku tidak pernah mendapat tuduhan pencemarannama baik dari orang-orang yang “aib”nya kusajikan di sini.
2.                  Sebutkan bukti sumber informasi selengkap-lengkapnya.
Bila kasusnya sudah menjadi “rahasia umum” , kita dapat menyebut identitasorang/lembaga yang kita kritik itu. Namun, hendaknya kita menyebut sumber informasi kita selengkap-lengkapnya. Jangan asal copy paste! Untuk sumber dari internet, kita bisa menyajikan link nya. Sumber informasi itu merupakan bagian dari bukti. Tanpa bukti, kita bisa dituduhmelancarkan fitnah!
3.                  Sampaikan pujian Lebih Dahulu.
Kita jangan langsung memaparkan masalah atau menyampaikan keluhan/kritik. Sebaiknya kitamenyampaikan pujian lebih dulu mengenai orang atau lembaga yang kita kritik. (Bagaimanapun, sejelek-jeleknya orang/lembaga, tentu ada segi-segi positifnya.) Contoh: “Pertama-tama, akuhendak menyampaikan lebih dulu kekagumanku terhadap OIH. Satu hal yang paling aku sukai adalah betapa lengkapnya fasilitas yang disediakan.”
4.                  Setelah memuji sampaikan terima kasih.
Efek positif dari pujian itu akan lebih besar bila kita menyertainya dengan ucapan terima kasih.Bagaimanapun, semua orang (yang normal) pasti senang mendapat ucapan terima kasih, apalagi bila mendapat kesan bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan dengan setulus-tulusnya.
5.                  Ciptakan kesan bahwa kita lebih menaruh perhatian pada orang/lembaga yang kita miliki.
Hindari kesan bahwa persoalan yang kita bicarakan itu mengenai betapa terganggunya diri kita,atau pun hal-hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan kita sendiri. Contohnya, daripadamengatakan bahwa kita merasa sebal mendapat pelayanan yang mengecewakan, lebih baik kitamenulis: “Kami turut bergembira bila OIH mendapat tempat yang kian manis di hati masyarakatkarena mereka mendapat pelayanan yang memuaskan.”
6.      Perbanyaklah Menggunakan Kata “Kita”.
Penggunaan kata “kita” membuat posisi kita sepihak dengan orang/lembaga yang kita kritik, bukan berhadapan dengannya. Bahkan, penggunaan kata “kita” menumbuhkan keakraban dan bukan permusuhan. Kata ganti “saya” atau “Anda” (atau nama identitas) sebaiknya digunakan sesedikitmungkin. Bila kata “saya” digunakan terlalu sering, pembaca bisa menangkap kesan bahwa kitaegois. Sedangkan penggunaan kata “Anda” (atau nama identitas) yang terlampau banyak dapatmenimbulkan kesan “menuding” (atau memojokkan).
7.              Tempatkanlah diri lebih “rendah” daripada orang /lembaga yang kita miliki.
Daripada melancarkan tuduhan atau persangkaan buruk, lebih baik mengajukan pertanyaan.Daripada menyampaikan saran, lebih baik mengajukan usul. Daripada menuntut, lebih baik menawarkan kerja sama dan sebagainya.
8.              Mohon Maaf Atas Segala Kata-kata Yang kita Tulis.
Bagaimanapun, kita bukanlah manusia yang sempurna. Diantara pembaca pati ada yang merasakecewa dan sakit hati. Jadi, daripada mengatakan “saya mohon maaf kalau ada kesalahan kata-kata-saya”, lebih baik kita menulis “saya mohon maaf atas segala kesalahan kata-kata saya”

Sumber: