Industri
merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Salah satu aspek penting dalam konsep industri
yaitu berawal dari konsep pembagunan kawasan dan sistem yang terkait dengan
konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan,
akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip
berikut:
1. Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2. Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3. Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4. Examination in public by taking into account of public inquiry.
1. Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2. Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3. Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4. Examination in public by taking into account of public inquiry.
Keempat unsur di atas adalah konsep yang
ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal
tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila
didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi
dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi
kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus
ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya
karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang
ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh
lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal
yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi
berlarut-larut.
Apabila aparat
birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik
yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga
terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun
wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu
yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku
penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat
dari penataan kawasan.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai
dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan
hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu
diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam
Sistem
Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan.
Hukum
industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian
menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum
industri:
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang
berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point
pertama ini adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang
merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga,
mahasiswa harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak
tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar
belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan
penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian,
fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang
hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang,
penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang,
isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui
konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal
copyright convention.
Sumber:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://industri.tigaem.net/4/152-Hukum-Industri.html